Sabtu, 13 Oktober 2012

PLAGIARISME







PLAGIARISME









Plagiarisme adalah sebuah tindakan tercela, yaitu menjiplak dan mangakui hasil karya seseorang sebagai hasil karyanya entah dalam bentuk tulisan,  atau karya lainnya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiat. Jika seseorang melakukan tindak kejahatannya ini, maka akan diberikan sanksi hukum, karena di pemerintahan kita ini sudah ditetapkan undang - undang yang mengatur akan tindakan plagiarisme ini. Terkadang tanpa disadari hal ini terjadi di lingkungan masyarakat terutama mahasiswa. Mahasiswa sering diberikan tugas untuk menulis blog. Namun jika tidak mengetahui etika dalam menulis atau mengarang, bisa terjadi palgiarisme yang tidak disadari maupun yang disadari. Mereka menulis karangan hanya dengan melakukan copy paste dari blog orang lain tanpa mencantumkan sumber atau penulis yang sebenarnya.

Berikut saya cantumkan beberapa keterangan dari salah satu sumber yang saya kutip dari :
filsafat.ugm.ac.id/aw/Plagiat.doc

Plagiarisme meliputi tindakan sebagai berikut :
  1. Menggunakan atau mengambil teks, data atau gagasan orang lain tanpa mcemberikan pengakuan terhadap sumber secara benar dan lengkap.
  2. Menyajikan struktur atau tubuh utama gagasan yang diambil dari sumber pihak ketiga sebagai gagasan atau karya sendiri bahkan referensi pada penulis lain cantumkan.
  3. Mengambil materi audio visual orang lain, atau test, software dan kode program tanpa menyebut sumber dan menampilkannya seolah - olah sebagai karyanya sendiri.
  4. Tidak menunjukkan secara jelas dalam teks, misalnya dengan tanda kutipan atau penggunaan lay-out tertentu, bahwa kutipan literal atau yang mendekati literal dimasukkan dalam sebuah karya, bahkan meskipun rujukan yang benar terhadap sumber sudah dimasukkan.
  5. Memparafrase ( mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya ) isi dari teks orang lain tanpa rujukan yang memadai terhadap sumber.
  6. Menggunakan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya, atau menggunakan teks yang mirip dengan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya untuk tugas sebuah mata kuliah.
  7. Mengambil karya sesama mahasiswa dan menjadikannya karya sendiri.
  8. Mengumpulkan paper yang dibuat dengan cara membeli atau membayar orang lain untuk membuatnya.
Maka dari itu menurut saya, tindakan plagiarisme ini sungguh sangat tidak terpuji. Untuk menghindari hal ini, sebisa mungkin selama kita masih bisa berpikir dan menuangkan ide berdasarkan pengetahuan kita, janganlah melakukan tindakan plagiarisme, karena sanksi nya pun cukup berat dan memalukan.



Semoga bermanfaat :)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar