PLAGIARISME
Plagiarisme adalah sebuah tindakan
tercela, yaitu menjiplak dan mangakui hasil karya seseorang sebagai hasil
karyanya entah dalam bentuk tulisan, atau karya lainnya. Orang yang
melakukan plagiarisme disebut plagiat. Jika seseorang melakukan tindak
kejahatannya ini, maka akan diberikan sanksi hukum, karena di pemerintahan kita
ini sudah ditetapkan undang - undang yang mengatur akan tindakan plagiarisme
ini. Terkadang tanpa disadari hal ini terjadi di lingkungan masyarakat terutama
mahasiswa. Mahasiswa sering diberikan tugas untuk menulis blog. Namun jika
tidak mengetahui etika dalam menulis atau mengarang, bisa terjadi palgiarisme
yang tidak disadari maupun yang disadari. Mereka menulis karangan hanya dengan
melakukan copy paste dari blog orang lain tanpa mencantumkan
sumber atau penulis yang sebenarnya.
Berikut saya cantumkan beberapa
keterangan dari salah satu sumber yang saya kutip dari :
filsafat.ugm.ac.id/aw/Plagiat.doc
Plagiarisme meliputi tindakan
sebagai berikut :
- Menggunakan atau mengambil
teks, data atau gagasan orang lain tanpa mcemberikan pengakuan terhadap
sumber secara benar dan lengkap.
- Menyajikan struktur atau tubuh
utama gagasan yang diambil dari sumber pihak ketiga sebagai gagasan atau
karya sendiri bahkan referensi pada penulis lain cantumkan.
- Mengambil materi audio visual
orang lain, atau test, software dan kode program tanpa menyebut sumber dan
menampilkannya seolah - olah sebagai karyanya sendiri.
- Tidak menunjukkan secara jelas
dalam teks, misalnya dengan tanda kutipan atau penggunaan lay-out tertentu,
bahwa kutipan literal atau yang mendekati literal dimasukkan dalam sebuah
karya, bahkan meskipun rujukan yang benar terhadap sumber sudah
dimasukkan.
- Memparafrase ( mengubah kalimat
orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya ) isi
dari teks orang lain tanpa rujukan yang memadai terhadap sumber.
- Menggunakan teks yang pernah
dikumpulkan sebelumnya, atau menggunakan teks yang mirip dengan teks yang
pernah dikumpulkan sebelumnya untuk tugas sebuah mata kuliah.
- Mengambil karya sesama
mahasiswa dan menjadikannya karya sendiri.
- Mengumpulkan paper yang dibuat
dengan cara membeli atau membayar orang lain untuk membuatnya.
Maka dari itu
menurut saya, tindakan plagiarisme ini sungguh sangat tidak terpuji. Untuk
menghindari hal ini, sebisa mungkin selama kita masih bisa berpikir dan
menuangkan ide berdasarkan pengetahuan kita, janganlah melakukan tindakan
plagiarisme, karena sanksi nya pun cukup berat dan memalukan.
Semoga
bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar